Kamis, Maret 07, 2013

Proyek 2012 Yang Tidak Selesai Harus Diprogramkan Kembali


PEMERITAH Kabupaten (Pemkab) Rote Ndao berkewajiban memprogramkan kembali sejumlah proyek fisik tahun anggaran (TA) 2012 yang tidak selesai dikerjakan,untuk mendapatkan manfaatnya bagi kepentingan masyarakat pada tahun 2013 ini.
CORNELIS FEOH,SH

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao,Cornelis Feoh,SH kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (07/03/2013) siang kemarin.



Dikatakan Feoh, sesuai laporan kunjungan kerja komisi-komisi DPRD pada bulan Januari 2013 lalu, ada sejumlah proyek TA 2012 yang hingga penutupan tahun anggaran 2012 realisasi fisiknya tidak 100 persen. Oleh karena belum selesai dikerjakan inilah sehingga mempengaruhi asas manfaat bagi masyarakat, sehingga merupakan kewajiban dari Pemkab Rote Ndao untuk memprogramkan kembali pada tahun 2013, supaya dana yang sudah dilaksanakan tahun 2012 tidak menjadi mubazir tetapi bisa mendapatkan manfaatnya bagi kepentingan masyarakat pada tahun 2013.
“Untuk kepentingan rakyat maka DPRD mendukung kegiatan proyek 2012 yang belum mencapai 100 persen diprogramkan kembali tahun 2013 ini, sepanjang hal tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Feoh.
Menurutnya,  dalam memprogramkan kembali proyek-proyek 2012 yang belum selesai tersebut, maka pihak Pemkab harus melakukan kajian teknis secara cermat dan akurat membandingkan antara realisasi anggaran dengan capaian fisik pekerjaan di lapangan, sebab terhadap pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran berdasarkan penilaian konsultan pengawas.

Kajian teknis dimaksud, kata Cornelis Feoh, harus benar-benar dilaksanakan sesuai aturan dan bisa dipertanggungjawabkan, jangan realisasi keuangan lebih besar dari realisasi fisik sebenarnya,
sehingga berdampak sisa anggaran yang akan diluncurkan kembali di tahun 2013 nantinya tidak cukup untuk menyelesaikan pekerjaan yang tersisa.
“Contohnya, suatu proyek sudah direalisasikan anggarannya 70 persen pada 2012, berarti dana sisa 30 persen yang akan diluncurkan tersebut harus benar-benar dapat menyelesaikan sisa pekerjaan jangan sampai dana sisa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sehingga akan menimbulkan masalah, dan proyek tersebut akan menjadi mubazir,” kata dia.

Menjawab pertanyaan terkait jebolnya jembatan Lekik, Desa Lekik, Kecamatan Rote Barat Daya,Cornelis Feoh katakan, kerusakan itu perlu dilihat penyebab sesungguhnya, apakah murni akibat bencana ataukah memang seperti yang dinyatakan Kepala Desa Lekik itu.
Menurutnya, sekuat apapun kondisi fisik proyek yang dikerjakan apabila terkena bencana alam pasti akan rusak juga. Tetapi jika memang benar bahwa pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai spesifikasi teknis yang tertuang dalam gambar rencana (bestek) maka harus ditindak sesuai aturan. Jangan kondisi bencana melegitimasi pekerjaan yang dikerjakan rekanan tidak sesuai bestek tersebut. Hal ini perlu mendapat perhatian dan catatan Pemkab dalam menyelesaikan kasus itu.
“Kalau memang kerusakan akibat tidak sesuai bestek, maka yang patut dipersalahkan dalam hal ini konsultan pengawas proyek tersebut dan pengawas teknis dari Dinas PU. Dua orang ini harus terlebih dahulu dimintai pertanggungjawaban sebelum kontraktor pelaksana, sebab jika
keduanya  melakukan pengawasan secara baik tentunya kontraktor akan melaksanakan sesuai petunjuk mereka berdasarkan gambar rencana,” katanya.
Sebelumnya Plt. Sekda Kabupaten Rote Ndao, Drs. Alfred H.J. Zacharias mengatakan, suatu program kegiatan apabila karena suatu dan lain hal tidak bisa terselesaikan dalam tahun anggaran berjalan maka harus lihat dulu aturannya.
Menurutya, soal diluncurkan pada tahun anggaran 2013 atau karena sudah  dilakukan tutup kas, sementara ada anggaran yang belum dapat dilaksanakan untuk mencapai asas manfaat, maka ada kemungkinan yang diberikan undang-undang kepada Bupati sebagai pemegang otoritas
keuangan,meminta persetujuan DPRD untuk melaksanakan program tersebut
pada tahun ini.
Namun, kata dia, tentunya harus ada laporan dari SKPD yang bersangkutan kepada Bupati terkait persoalan tersebut, disertai alasan mendasar yang bisa dipertanggungjawabkan. Agar supaya ketika Bupati meminta persetujuan DPRD untuk memprogramkan kembali kegiatan tersebut guna memenuhi asas manfaat bagi masyarakat dapat disetujui.

Tidak ada komentar: