Gara-gara Tidak Tanam Bunga, Rektor Unstar Pecat Dosen FKIP
Sebuah lakon buruk ditunjukkan
Rektor Universitas Nusa Lontar (Unstar) Jamin Habid. Gara-gara tidak tanam
bunga di lingkungan kampus, Rektor Habid memecat Rudi Iskandar, salah satu
dosen Unstar. Tindakan pemecatan itu dilakukan secara lisan.
anak rote anti korupsi
anak rote anti korupsi
Rudi Iskandar, dosen pecatan yang
adalah dosen Bahasa Inggris Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP)
Unstar kepada TIMORense di kediamannya, Minggu (09/02/2013) mengisahkan panjang
lebar perihal tindakan Rektor Habid.
Laporan: Ido Faot
Laporan: Ido Faot
Menurut Iskandar, peristiwa itu
terjadi sekira pertengahan Januari 2013. Saat itu, dirinya bersama teman-teman
sesame dosen, yakni Nyoman, S.Pd, Tarmisi, S.Ag dan Godlif Mautuka
diperintahkan rektor untuk menanam bunga di lingkungan kampus. Tetapi karena
ada kesibukan yang harus diselesaikan, Rudi tidak sempat mengikuti kegiatan tersebut.
Kelalaiannya itu berbuntut dengan pemecatan dirinya secara tidak hormat.
Mulanya, Rudi ingin bertemu Rektor
Habid untuk membicarakan usulannya untuk mengikuti test magister. Tetapi, saat
itu rektornya belum ada di kantor. Untuk mengisi masa tunggu, Rudi ngobrol dengan beberapa teman di
ruang perpustakaan. Saat sedang asyik berbincang bersama rekan-rekannya, Habid datang
ke perpustakaan lalu memerintahkan dirinya untuk ikut menanam bunga. Tetapi, karena
dia memiliki agenda untuk bertemu rektor, Rudi tetap berada di ruang perpustakaan untuk
membicarakan usulan sekolah magisternya.
Pembicaraan menyinggung usulan
mengikuti tes magister itulah yang menyulut amarah Rektor Habid. Dalam keadaan
marah, sang rektor menyuruh Rudi berhenti menjadi dosen.
“Saat itu saya mau omong
menyangkut usulan S2 saya, tapi rektor duluan marah-marah dan menyuruh saya berhenti
menjadi dosen. Padahal, saat itu sedang hujan. Rektor seolah tidak tahu kalau
sedang hujan. Rektor malahan suruh para dosen terus menanam bunga”, katanya.
Rudi sendiri sudah menjadi dosen
tetap di perguruan tinggi tersebut tiga tahun dan telah memiliki Nomor
Induk Dosen Nasional. Karena itu, menurut Rudi, rektor harus menerapkan aturan
yang ada di dalam Norma dan Tolak Ukur (NTU) Unstar.
Dalam NTU Unstar sudah dijelaskan
dalam Pasal
32 tentang sanksi bagi tenaga akademik khususnya pada ayat (1) point 3b.
Ketentuan ini mengatur beberapa tahapan sebelum seseorang dipecat atau
diberhentikan, di antarnya teguran lisan dari pimpinan universitas. Jika
teguran lisan itu tidak diindahkan, kepada yang bersangkutan diberikan
peringatan tertulis. Jika peringatan tertulis juga tidak diindahkan, barulah
diberikan sanksi berupa pemecatan.
Rudi mengaku, selama berada di Unstar
belum pernah menerima surat teguran tertulis dari pihak universitas. Sehingga, dia
merasa kaget ketika rektor memaksa dirinya untuk berhenti menjadi dosen.
Bahkan, hingga laporan ini diturunkan belum ada surat keputusan pemecatan dari
Unstar.
“Menjadi dosen tidak kasih surat
tugas, apalagi yang disebut tidak bisa mengadu. Saya tidak tahu mau mengadu kemana. Pak rektor juga suruh saya mengundurkan diri kalau saya masih
membangkang. Nahh, kata-kata seperti itu mestinya diucapkan pak rektor di ruang
khusus sebagai pimpinan dan staf”, keluh Rudi.
Rudi juga
tidak tahu apakah Unstar sendiri melaporkan tenaga kerjanya di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) atau tidak. Dia
berharap pihak terkait dan berkompeten yang membaca pemberitaan media tentang
nasib para dosen di Unstar, bisa memperjuangkan nasib mereka. Sebab, dosen
Unstar yang dipecat sepihak bukan hanya dirinya tetapi banyak dosen. Hanya para
korban selama ini tidak bisa melaporkan tindakan rektor karena memang selama
menjadi dosen tidak mengantongi surat tugas atau surat keputusan rektor.
“Kami ini ibarat
habis manis sepah dibuang. Kalaupun dipecat tidak diberikan surat
pengalaman kerja. Padahal,
Pasal
29 ayat (4) butir 4.1.d menyebutkan, tatacara
pemberhentian dalam jabatan akademik di Unstar diatur sesuai peraturan Yayasan Nusa Lontar dengan
berpedoman pada Peraturan Dirjen Dikti yang berlaku”, kutip Rudi.
Wakil Rektor II Universitas Nusa
Lontar Daniel Babu, SH, MH yang dikonfirmasi melalui telepon mengatakan tidak
mengetahui peristiwa tersebut. Dia mengaku kaget jika ada dosen yang dipecat
pimpinan universitas.
Daniel mengatakan, di NTU Pasal 19 ayat (3) Butir 1 menyebutkan, dosen yang memberikan kuliah haruslah dosen
yang ditetapkan dengan surat keputusan universitas. Dalam hal penyimpangan dari
ketentuan Butir A dan B hanya dilakukan dengan surat keputusan rektor. Sedangkan yang terjadi,
dosen memberikan mata kuliah tidak dibekali surat keputusan universitas.
Setahu
Daniel, Rudi tidak dipecat. Hanya, selama tiga hari berturut-turut Rudi tidak masuk
kerja sehingga dia suruh beberapa
staf
dosen
untuk mendatanggi Rudi di
kediamannya. Tetapi, Rudi enggan ke kampus. “Coba teman-teman wartawan tanya teman-teman
dosen yang mendatangi Rudi. Yang bersangkutan malahan tidak masuk kerja”, kata
Daniel.
Atas
pernyataan Daniel, Rudi menegaskan, “Pernyataan
itu bohong
besar dan
membalikkan
fakta. Sebab, benar ada
dosen yang datang ke rumah, yakni
Canisius Ibu, SH
dan Johanis Takanjanji, SH
tetapi kedatangan keduanya sebagai teman tanpa memberitahu kalau ada pesan dari
rektor untuk kembali
kerja”.
Kepala Bidang Hubungan Industril Disnaker Kabupaten Rote Ndao I.P. Oktovianus menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan, pada Pasal 7 menyebutkan, setelah menyampaikan laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pengusaha atau pengurus wajib melaporkan
setiap tahun secara tertulis mengenai ketenagakerjaan kepada menteri atau pejabat yang
ditunjuk. Yang
terjadi di Kabupaten Rote Ndao justru hanya dua perusahaan yang melaporkan tenaga
kerjanya yakni Pegadaian dan Zusuki. Sedangkan usaha swasta lain tidak
melaporkan tenaga
kerjanya termasuk Unstar.
Dia mengatakan, Disnaker mengambil data dan keterangan
jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan di perusahaan, dengan titik berat pada lembaga swasta murni. Perusahaan berkategori
kecil mempekerjakan 10-25 tenaga kerja, sedangkan kategori sedang 20-99
dan kategori besar mempekerjakan 100 tenaga kerja ke atas.
Dijelaskan, perusahaan yang tidak melaporkan
karyawannya
akan diberi sanksi administrasi dan pidana. Hanya karena keterbatasan di daerah biasanya hanya melakukan
imbauan dan sosialisasi. Karena itu, karyawan yang melaporkan tindakan sewenang-wenang perusahaan, pihak Nakertrans
akan turun mencari fakta dan memediasi dalam perselisihan
perindustian.
Dalam kasus
pemecatan dosen di Unstar, pihak Nakertrans setempat belum mendapat laporan
dari dosen yang dirugikan. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar