Anton Ali: Kami Pasti
Gugat Salah Satu Paket
![]() | |
Yoanes Depa |
Faktanya, dalam real count yang
disiarkan KPU NTT Selasa 19 Maret pukul 11.00 wita, perolehan masing-masing
paket yakni Esthon-Paul 193.580 (23,36%), Tunas; 187,852 (22,36%), Cristal:
126,307 (15,04%) Frenly; 246.159 (29,31%) dan BHK:86.075 (10,25) dengan total
suara yang masuk 839.973 (27,75%) suara yang masuk. Setengah jam kemudian
terjadi penambahan suara menjadi 857.231 suara atau 28,32% suara masuk. Anehnya
penambahan suara itu jusrtu mengurangi perolehan suara sementara empat
kandiadat yang lain sementara pada paket Frenly mengalami peningkatan. Perhitungan
setelah penambahan suara; Esthon: 192.969 (22,51%), Tunas 190.789 (22,26%)
Cristal 126.826 (14,76%) Frenly: 259.902 (302%) dan BKH:86.745 (10,12%).
Juru bicara KPU NTT Djidon de Haan
kaburu meralat dan meminta maaf kepada kandidat yang merasa dirugikan akibat
kesalah itu. Djidon menya
takan bahwa, itu suatu kekeliruan yang dibuat rekan kerjanya di KPUD Lambata semata insiden kecil, dan mengakui kekeliruan lembaganya. Namun tim sukses paket yang merasa dirugikan oleh KPU NTT tetap meminta penjelasan langsung dari ketua KPU NTT John Depa.
takan bahwa, itu suatu kekeliruan yang dibuat rekan kerjanya di KPUD Lambata semata insiden kecil, dan mengakui kekeliruan lembaganya. Namun tim sukses paket yang merasa dirugikan oleh KPU NTT tetap meminta penjelasan langsung dari ketua KPU NTT John Depa.
Kecurigaan publik bahwa KPU NTT bermain ‘dua
kaki’ semakin menguat ketika John Depa menggap kesalan itu sebagai sesuatu yang
biasa. Real count yang dibuat KPU NTT itu terkesan sekedar iseng. Artinya John
menggap bahwa real count yang dibuat lembaganya lalu diumumkan kepada publik itu
tidak patut dipercaya, karana Ketua KPU NTT mengaku bahwa real count itu tidak
terlalu penting.“Real count KPU itu hanya untuk memenuhi rasa ingin tahu publik
soal perolehan suara sementara. KPU membatasi waktunya hanya tiga hari. Data
yang dipublikasi kepada publik tidak semunya, karena hanya berkisar antara
50-60 persen,” kata John.
Jika tidak terlalu penting KPU NTT
membuat real count, mengapa harus dilakukan? Muncul kecurigaan bahwa KPU NTT
ikut-ikutan mencoba membangun opini publik bahwa kandidat tertentu sudah menang
satu putaran. Pertanyaan, jika ada regulasi yang membolehkan KPU melakukan
quick count atau hitungan cepat dengan teknologi informasi (IT) maka KPU jauh hari harus menjelaskan
kepada publik soal itu sehingga publik dapat memahami berbagai upaya keras KPU
dalam menyajikan informasi pilgug kepada publik. Kalau tidak ada rambu-rambu
hukum yang mangatur tentang penggunaan IT oleh KPU maka KPU NTT, sekali-kali tidak boleh ‘ikut rame’ dengan
sekedar mencoba membuat kalkulasi hitungan cepat yang keliru yang bisa memincu
konflik horisontal antar tim pemenangan masing-masing kadidat. “Ini khan bisa memicu
konflik antar pendukung dari para kandidat yang merasa dirugikan dengan cara
kerja KPU itu. Kami patut mencurigai KPU. Dan karena itu kami sedang
mengantongi beberapa fakta kecurangan Pilkada yang segera kami lakukan gugatan
kepada Mahkama Konstitusi (MK),” tegas Ketua tim pengacara Esthon-Paul, Anton
Ali.
Ketua Banwaslu NTT, Nelce Ringu menjelaskan, undang-undang
membolehkan lembaga yang melakukan quick count dalam pilkada. Namun
undang-undang tidak mengatur soal lembaga itu mengumumkan sebelum perhitungan
suara selesai agar tidak memperngaruhi pilihan publik. “Pada prinsipnya,
lembaga seperti apapun tidak terlalu penting dalam menentukan kemenangan salah satu paket. Hasil rekapitulasi secara
manual oleh KPU dan jajarannya yang menjadi penentu kemenangan kontestan. Marih
menaru kepercayaan kepada hasil rekapitulkasi KPU, imbau Nelce.
Ketua KPU Yohanis Depa, kemudian
mengeluarkan pernyataan bahwa pihaknya tidak terpengaruh dengan quick count
yang dilakukan oleh Losta Institute yang menyelenggarakan quick
count yang kemudian meragukan hasil relisnya sendiri. “Perhitungan cepat yang
dilakukan Losta Institute (LI) tidak
akan mempengaruhi system perhitungan suara yang dilakukan KPU NTT untuk
menetepkan kemenangan pilgub NTT,” kata John menjawa pers Selasa 19 Maret lalu.
John Depa juga menyebutkan bahwa semua yang dilkakukan LI dalam kaitan dengan
perhitungan cepat, termasuk tanggungjawab publik dan metodologi yang digunakan
adalah urusan LI. “ Apa yang dirilis
lembaga quick count itu tidak
mempengaruhi kuputusan KPU dalam menentukan pasangan calon terpilih,” tegasnya.
Dirut
Bank NTT, ‘Mabuk Anggur Merah’
Ibrahim
Imang: Jika Saya Dirut, Saya Tolak Surat Bappeda NTT !
![]() | |
Ibrahim Imang |
ANGGUR merah, termasuk jenis minuman berkadar
alkohol rendah, tapi jika diminum berlebihan bisa memabukkan si penikmat. Direktur
Utama (Utama) Bank NTT Daniel Tagu Dedo dicurigai ‘mabuk’ karena ‘mencicipi’ Anggur
Merah ala Gubernur dan Wagub periode
2008-2013, berlebihan. Karena kecanduan, Dirut nekad menabrak aturan perbankan
sekedar ikut ‘menikmati’ Anggur Merah yang dikemas duet Fren, lalu merogok kas
bank itu, sekedar menjawab surat Kepala Bappeda NTT dengan alasan sebagai
bantuan apresiasi terhadap desa-desa yang berprestasi dalam mengelola Anggur
Merah. Sementara belum jelas apa ukuran prestasi yang dicapai oleh desa-desa
yang mengelola Anggur Merah sehingga disebutkan pantas mendapat reward? Apakah
benar dana 250 juta yang bagi-bagi Pemrov NTT dalam kerangka Anggur Merah itu,
sudah bergulir sesuai yang harapkan?
Langkah Dirut Bank NTT memberi dana stimulan
dalam bentuk tabungan Flobamora bagi para Kades dan pendamping kelompok
masyarakat (PKM) untuk Desa Mandiri Anggur Merah (DeMAM), mendapat kecaman keras
dari berbagai kalangan termasuk para pemegang saham. Dirut Daniel Tagu Dedo
dinilai sudah keluar dari alur kerja profesionalitas Perbankan lalu masuk dalam ranah politik praktis demi sebuah
kepentingan politik kelompok.
Mantan Direktur Pemasaran Bank NTT,
Ibrahim Imang SE, mengaku terkejut dengan kebijakan Dirut Tagu Dedo itu. Imang menyebutkan
Tagu Dedo mengukir sejarah hitam bagi bank kebanggaan rakyat NTT itu, karena
sejak kepemimpinan Tagu Dedo baru terjadi kebijakan-kebijakan aneh yang melanggar
aturan Perbankan. Tagu Dedo dinilai sudah melanggar Good Corporate Governance (GCG). Imang
mengakui bahwa selama berpuluh tahun ia mengabdi di bank itu belum pernah
terkuak kejanggalan seperti pemberian uang melalui kas bank secara gampang
tanpa melalui sebuah mekanisme pengeluaran yang benar.
“Ini
malapetaka buat Bank NTT. Kita tidak tahu persis, apakah pemberiannya sudah
melalui mekanisme resmi yang berlaku di lingkungan Bank NTT atau dilakukan
sepihak oleh Dirut, atas pesanan pejabat Pemprov NTT? Tegasnya, Dirut bukan
segala-galannya. Direksi-Direksi punya hak yang sama untuk menentukan dan memutuskan
sebuah kebijakan prinsip, menyangkut pengeluaran uang dari bank dalam jumlah
besar,” tandas Imang, yang mengaku dipecat dari bank itu karena tidak
sependapat dengan modus kerja yang tidak prosedural, yang sekedar memenuhi
kepentingan personal dalam lingkup Pemprov NTT.
Imang
memberi contoh, selaku orang dalam, ia sendiri mengalami kesulitan bahkan merasakan
begitu rumit mendapat bantuan kredit dari bank yang pernah dia mengabdi itu,
untuk pembangunan rumah tinggal. Sementara untuk kepentingan Desa Mandiri Anggur
Merah yang tidak jelas ukuran prestasinya bahkan cenderung politis dan tanpa
ada prasyarat yang harus dipenuhi oleh para kepala desa itu sebagai jaminan
bank untuk mengeluarkan uang.
Apapun alasanya tidak dibenarkan
pemberian uang dari bank tanpa prosedur, apalagi aramonya politik. Imang
mempertanyakan, apakah ada proposal dari para kepala desa itu atau tidak? Seharusnya
bukan Bappeda yang mengajukan permohonan itu, tetapi aturannya mesti ada
proposal dari desa-desa, dengan tujuan yang jelas. “Menurut saya tidak ada korelasinya
sama sekali, kalau Bappeda NTT mengajukan permohonan dana dengan alasan
prestasi desa Anggur Merah. Meskipun dana itu diambil dari Corporate Social Responsibily
(CSR), tapi harus ada aturannya dong. Tagu Dedo harus menjelaskan secara terbukan
aturan pemberian uang rakyat yang terhimpun di Bank NTT itu kepada public, biar
terang benderang,” tegas Imang.
Menjadi persoalan, ketika pemberian dana
itu bertepatan dengan proses suksesi Pilgub NTT. Cilaknya, dana itu jatuh tepat
pada slogan-slogan yang dimiliki oleh kandidat tertentu. Ibrahim Imang
mengandaikan jika dirinya sebagai Tagu Dedo yang menempati posisi Dirut Bank
NTT saat ini, ia akan secara tegas menolak surat permohonan dari Bappeda NTT
soal permintaan itu dana tabungan Flobamora, meski ada dana di Bank NTT untuk
keperluan bantuan sosial seperti itu.
![]() | |
Daniel Tagu Dedo |
“Jika saya Dirut Bank NTT saat ini, maka
secara tegas tolak permintaan Bappeda NTT itu. Karena itu sangat tidak etis dan
sungguh bertentangan dengan aturan perbankan yang berlaku. Ini perbuatan yang mencoreng
nama baik dunia perbankan, khususnya Bank NTT, yang sedang menyimpan dan
mengelola uang rakyat NTT. Pemberian dana itu kepada Desa Mandiri Anggur Merah,
memicu munculnya kecemburuan sosial mansyarakat lain yang tidak kebagian Anggur
Merah. Pertanyaannya, apakah benar desa-desa yang berprestasi saja yang
mendapat atau semua desa di NTT juga dapat, tetapi yang ditonjolkan cuma anggur
merah, agar tidak terlalu menyolok?” tanya Imang, seraya meminta agar rakyat
atau nasabah setia Bank NTT tetap percaya kepada Bank NTT, karena yang tidak
benar itu oknum yang memimpin bank itu, sementara Bank NTT sendiri tidak salah.
“Mari kita tetap cinta Bank NTT.”
BI
dan BPK Harus Periksa
Yang punya wewenang untuk memeriksa
indikasi pelanggaran yang dilakukan dalam dunia perbankan adalah pihak Bank
Indonesia dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk Ibrahim Imang mengusulkan
kepada pimpinan BI NTT dan BPK Perwakilan NTT untuk segera memeriksa Dirit NTT
terkait pemberian dana kepada DeMAM. “Saya mengusulkan agar segara Dirut
Diperiksa. Yang baru mencuat di permukaan itu saja, siapa tahu ada banyak kasus
yang bisa terungkap. Karena Bank NTT sudah terlallu diintervensi oleh pejabat
di Pemprov NTT.
Tanpa
tanggung-tanggung, Imang mengakui bahwa penilaian berbagai kalangan bahwa
pemberian dana dalam bentuk tabungan Flobamora itu sangat bertendensi politik.
Karena pemberiannya tidak tepat waktu dan sasaranya kepada simbol-simbol
politik salah satu kandidat yang tengah ikut bertarung. “Saya juga bisa
berpedapat sebagai pribadi sama dengan semua orang. Ini sangat politis. Saya
nilai Dirut Bank NTT sudah seret Bank NTT masuk dalam wilayah politik praktis,
apapun alasanya. Jangan membangun sebuah sistem baru di Bank NTT. Sebagai warga
NTT saya menghimbau mari kita membangun rasa cnta terhadap Bank NTT, agar terus
professional dalam melayani masyarakat NTT,” tegas Imang.
Karyawan
Bank NTT Serius Baca Koran
Surat perintah mengeluarkan uang dari
cabang bank NTT kepada desa berprestasi Anggur Merah ketika dibeberkan di publik,
Kamis 21 Maret 2013, Dirut Bank NTT Daniel Tagu Dedo rupanya tidak berada di
Kupang. Beberapa karyawan bank itu yang ditemui Timorense mengaku tidak
tahu-menahu soal keberadaan Dirut Tagu Dedo.
“Maaf pak wartawan kami ini karyawan kecil
saja, kami tidak mungkin cari tahu dimana posisi Dirut. Silakan pak tanya saja
ke pimpinan yang lain, barangkali mereka tahu posisi beliau,” aku Linda (bukan
nama asli) kepada Timorense, Jumat pekan lalu. Ketika informasi itu beredar, di
meja-meja pimpinan hingga staf Bank NTT, baik di kantor pusat maupun bebeberapa
kantor cabang di Kota Kupang tampak tampak beberapa media harian yang
mengekspous tentang surat bernomor: 08/Dir/I/2013, tanggal 8 Januari perihal
penghargaan bagi para kepala desa dan PKM desa berprestasi DeMAM dengan
menunjuk Surat dari Bappeda NTT.
Beberapa kayawan lebih fokus mencaritau ini
media yang merelis berita tentang kebijakan Big Boss mereka itu. “Hebat juga
ya? Bank NTT bantu Desa Anggur Merah ya. Tapi ko kasih uang kepada para kepala
Desa sebagai penghargaan itu bisa ko?”
tanya, seorang nasabah kepada nasabah yang lain disebalahnya, dimana tengah menunggu giliran dipanggil costumer bank.
Jumat (22 Maret 2013) Dirut dari Jakarta
kepada berbagai media di Kupang mengklem bahwa dirinya selama ini sudah bekerja
secara professional. Tetapi Dirut Tagu Dedo tidak dapat mengurai tentang apa
wujud dari keprofesionalitasnya, misalnya prosedur mengeluarkan uang dari bank
itu apakah harus menempu menkanisme seperti apa. Atau ketika ingin mengeluarkan
uang bagi pengelola DeMAM beprestasi apakah boleh . Daniel juga tidak
menjelaskan secara konkrit apakah ada aturan yang membenarkan bahwa hanya
dengan surat perintah Ketua bappeda atau penjabat Pemprof boleh dikeluarkan
uang dari bank untuk kepentingan sosial? Dalam pernyataannya, Dirut Tagu Dedo
curhat kepada masyarakat NTT dengan mengaku difitnah tetapi tidak berani
menyebutkan bahwa siapa yang memfitanya. “Selama ini kami sudah bekerja
profesional. Kami tidak pernah terlibat dalam politik praktis. Juga kami tidak
bekerja untuk kepentingan paket tertentu,” tegasnya.
Tarik
Saham dari Bank NTT?
Perilaku Dirut Bank NTT yang merespon
permohonan Bappeda NTT untuk memberikan dana apresiasi kepada para kepala desa
penerima Anggur Merah yang ‘berprestasi’ menyulut emosi para pemegang saham,
khususnya sejumlah Bupati di NTT. Para bupati merasa saham mereka yang
merupakan uang milik rakyat NTT itu, dijadikan sarana penting untuk memenangkan
kandidat tertentu dalam Pilgub NTT kali ini. Padahal Bank NTT mestinya
benar-benar bersih dalam soal-soal kepentingan politik kelompok maupun
golongan. Lembaga perbankan adalah lembaga yang harus bebas dari intervensi
siapapun, sehingga pertumbuhannya bisa sehat. Tapi harapan itu mulai sirna
ketika Dirut Tagu Dedo ditengarai memberi toleransi intervensi pejabat
birokrasi yang tidak ada sangkut-paut bank itu.
![]() |
Bupati Marthen Dira Tome |
Mereka menuding Dirut Tagu Dedo terlibat
konspirasi dengan Kepala Bappeda NTT untuk sesuatu kepentingan politik. Kepala
Bappeda juga disebutkan tidak berhak memerintahkan Dirut Bank NTT mencairkan
uang dari Bank NTT, karena Kepala Bappeda bukan pemegang saham. Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome misalnya, secara lantang mangacam menarik
kebali sahamnya dari Bank NTT, jika bantuan Bank NTT kepada DeMAM itu berbobot
politik. Harapan Dira Tome, Bank NTT jangan sekali-kali terkontaminasi dengan
politik, sehingga Bank Kebanggan NTT itu bisa melayani rakyat NTT dengan baik.
Bupati Dira Tome termasuk Bupati salah satu Bupati di NTT yang getol dan kritis
dalam soal-soal pelayanan publik.
![]() |
Bupati Manggarai Christian Rotok |
Bupati Manggarai, Christian Rotok
menegaskan, pihaknya tidak segan-segan menarik saham Pemkab Maggarai dari Bank
NTT, jika benar Bank NTT memainkan peran politik uang untuk memenangkan salah
satu kandidat tertentu dalam Pilgub NTT. “Dari aspek waktu, pemberian
pernghargaan itu jelas bernuansa politik. Mengapa Dirut mau mengeluarkan uang
atas surat permohonan Kepala Bappeda. Apa kewenangan Kepala Bappeda NTT
memerintahkan Dirut Bank NTT mengeluarkan dana itu?” tanya Rotok yang juga
adalah salah satu Calon Gubernur yang ikut bertarung dalam Pilgub NTT.
![]() |
Bupati Sumba Timur Gideon Mbilijora |
Bupati Sumba Timur, Gideon Mbilijora
ikut angkat bicara. Dia meminta agar pihak berwenang segera menelusuri alur
kerja Bank NTT dalam soal pemberian dana bagi para Kepala Desa DeMAM. Karena
bagi Gideon, setiap terjadi transaksi atau terjadi utang-piutang dalam kaitan
dengan dunia Perbankan mesti ada MoU-nya. Apakah benar ada arsip MoU antara
Bank NTT dengan Pembrov NTT soal pemberian dana bag DeMAM itu. Karena katanya
selaku pemegang saham, selama ini tidak pernah dilakukan rapat pembahasan
terkait pembiayaan Anggur Merah oleh Bank NTT. “Jika ada kesepakatan, maka
Boleh menyalurkan, kalau tidak ada semancam MoU, saya kira tidak boleh
dilakukan secara sepihak oleh Dirut,” kata Gideon.
Komisi C DPRD NTT, melalui ketuanya,
Stanis Tefa, juga ikut mencak-mencak. Menurut mantan Kepala Biro Sosial,
Pemprov NTT itu, seharusnya Bank NTT semakin
professional bekerja. Tidak bolah ikut bermain politik, apalagi dalam
proses Pilkada seperti yang sedang berlangsung ini. Untuk dugaan itu, Stanis
mengaku sudah melakukan pertemuan antar anggota Komisi C untuk membahas, dan
segera akan memanggil Dirut Bank NTT untuk mejelaskan soal perihal pemberian
dana kepada Desa Anggur Merah. Tefa mengemukakan, belakangan pihaknya banyak
mendapat laporan dari sejumlah karyawan Bank NTT terkait
dengan Bank NTT sudah dibawa masuk dalam dunia politik praktis. Dia juga
meminta BI dan BPK segera melakukan audit terhadap bank NTT.
“Surat perintah pengeluaran uang kepada
para kepala desa penerima DeMAM itu akan kami usut. Dan akan menjadi salah satu
alat bukti untuk kami lakukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Kami
sudah punya bukti-bukti pelanggaran yang cukup untuk kami melayangkan gugatan
hukum,” tegas Ketua tim Advokasi, Esthon-Paul Anton Ali,, SH, MH.
Kubuh Esthon menilai telah terjadi
indikasi politik uang yang dilakukan oleh salah satu kandidat dalam proses
politik Pilgub NTT kali ini. Bagi tim pengacara Esthon Paul cara-cara seperti
ini tidak perlu terjadi, karena akan sangat merugikan rakyat NTT dan juga
merugikan kandidat lain. “Ini jelas-jelas menggunakan fasilitas negara untuk memenangkan
kandidat tertentu. Kami sudah siap menempuh jalur hukum,” tegas Anton Ali.
(petrus yesayas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar