Rabu, April 03, 2013

KPU NTT Curang?


                    
Anton Ali: Kami Pasti Gugat Salah Satu Paket

Yoanes Depa
APAPUN dalih yang dibangun KPU NTT untuk menghindar dari kekeliruan meng-up-date data, melalui real count-nya, Selasa 19 Maret 2013, tidak segampang merubah cara berpikir  publik soal dugaan kuat keterlibatan KPU dalam mendukung kemenangan paket tertentu. KPU NTT beralasan bahwa KPUD Lembata yang salah mengimput data perolehan suara sementara dari lima paket, Esthon-Paul, Tunas Cristal, Frenly dan BKH-Nope perhitungan sementara pilgub NTT.
Faktanya, dalam real count yang disiarkan KPU NTT Selasa 19 Maret pukul 11.00 wita, perolehan masing-masing paket yakni Esthon-Paul 193.580 (23,36%), Tunas; 187,852 (22,36%), Cristal: 126,307 (15,04%) Frenly; 246.159 (29,31%) dan BHK:86.075 (10,25) dengan total suara yang masuk 839.973 (27,75%) suara yang masuk. Setengah jam kemudian terjadi penambahan suara menjadi 857.231 suara atau 28,32% suara masuk. Anehnya penambahan suara itu jusrtu mengurangi perolehan suara sementara empat kandiadat yang lain sementara pada paket Frenly mengalami peningkatan. Perhitungan setelah penambahan suara; Esthon: 192.969 (22,51%), Tunas 190.789 (22,26%) Cristal 126.826 (14,76%) Frenly: 259.902 (302%) dan BKH:86.745 (10,12%).
Juru bicara KPU NTT Djidon de Haan kaburu meralat dan meminta maaf kepada kandidat yang merasa dirugikan akibat kesalah itu. Djidon menya
takan bahwa, itu suatu kekeliruan yang dibuat rekan kerjanya di KPUD Lambata semata insiden kecil, dan mengakui kekeliruan lembaganya. Namun tim sukses paket yang merasa dirugikan oleh KPU NTT tetap meminta penjelasan langsung dari ketua KPU NTT John Depa.
Kecurigaan publik bahwa KPU NTT bermain ‘dua kaki’ semakin menguat ketika John Depa menggap kesalan itu sebagai sesuatu yang biasa. Real count yang dibuat KPU NTT itu terkesan sekedar iseng. Artinya John menggap bahwa real count yang dibuat lembaganya lalu diumumkan kepada publik itu tidak patut dipercaya, karana Ketua KPU NTT mengaku bahwa real count itu tidak terlalu penting.“Real count KPU itu hanya untuk memenuhi rasa ingin tahu publik soal perolehan suara sementara. KPU membatasi waktunya hanya tiga hari. Data yang dipublikasi kepada publik tidak semunya, karena hanya berkisar antara 50-60 persen,” kata John.
Jika tidak terlalu penting KPU NTT membuat real count, mengapa harus dilakukan? Muncul kecurigaan bahwa KPU NTT ikut-ikutan mencoba membangun opini publik bahwa kandidat tertentu sudah menang satu putaran. Pertanyaan, jika ada regulasi yang membolehkan KPU melakukan quick count atau hitungan cepat dengan teknologi informasi (IT) maka KPU jauh hari harus menjelaskan kepada publik soal itu sehingga publik dapat memahami berbagai upaya keras KPU dalam menyajikan informasi pilgug kepada publik. Kalau tidak ada rambu-rambu hukum yang mangatur tentang penggunaan IT oleh KPU maka KPU NTT,  sekali-kali tidak boleh ‘ikut rame’ dengan sekedar mencoba membuat kalkulasi hitungan cepat yang keliru yang bisa memincu konflik horisontal antar tim pemenangan masing-masing kadidat. “Ini khan bisa memicu konflik antar pendukung dari para kandidat yang merasa dirugikan dengan cara kerja KPU itu. Kami patut mencurigai KPU. Dan karena itu kami sedang mengantongi beberapa fakta kecurangan Pilkada yang segera kami lakukan gugatan kepada Mahkama Konstitusi (MK),” tegas Ketua tim pengacara Esthon-Paul, Anton Ali.

Ketua Banwaslu NTT,  Nelce Ringu menjelaskan, undang-undang membolehkan lembaga yang melakukan quick count dalam pilkada. Namun undang-undang tidak mengatur soal lembaga itu mengumumkan sebelum perhitungan suara selesai agar tidak memperngaruhi pilihan publik. “Pada prinsipnya, lembaga seperti apapun tidak terlalu penting dalam menentukan kemenangan  salah satu paket. Hasil rekapitulasi secara manual oleh KPU dan jajarannya yang menjadi penentu kemenangan kontestan. Marih menaru kepercayaan kepada hasil rekapitulkasi KPU, imbau Nelce.
Ketua KPU Yohanis Depa, kemudian mengeluarkan pernyataan bahwa pihaknya tidak terpengaruh dengan quick count yang dilakukan oleh Losta Institute yang menyelenggarakan   quick count yang kemudian meragukan hasil relisnya sendiri. “Perhitungan cepat yang dilakukan Losta Institute (LI)  tidak akan mempengaruhi system perhitungan suara yang dilakukan KPU NTT untuk menetepkan kemenangan pilgub NTT,” kata John menjawa pers Selasa 19 Maret lalu. John Depa juga menyebutkan bahwa semua yang dilkakukan LI dalam kaitan dengan perhitungan cepat, termasuk tanggungjawab publik dan metodologi yang digunakan adalah urusan  LI. “ Apa yang dirilis lembaga  quick count itu tidak mempengaruhi kuputusan KPU dalam menentukan pasangan calon terpilih,” tegasnya.


Dirut Bank NTT, ‘Mabuk Anggur Merah’
Ibrahim Imang: Jika Saya Dirut, Saya Tolak Surat Bappeda NTT !  

Ibrahim Imang
ANGGUR merah, termasuk jenis minuman berkadar alkohol rendah, tapi jika diminum berlebihan bisa memabukkan si penikmat. Direktur Utama (Utama) Bank NTT Daniel Tagu Dedo dicurigai ‘mabuk’ karena ‘mencicipi’ Anggur Merah ala Gubernur dan Wagub  periode 2008-2013, berlebihan. Karena kecanduan, Dirut nekad menabrak aturan perbankan sekedar ikut ‘menikmati’ Anggur Merah yang dikemas duet Fren, lalu merogok kas bank itu, sekedar menjawab surat Kepala Bappeda NTT dengan alasan sebagai bantuan apresiasi terhadap desa-desa yang berprestasi dalam mengelola Anggur Merah. Sementara belum jelas apa ukuran prestasi yang dicapai oleh desa-desa yang mengelola Anggur Merah sehingga disebutkan pantas mendapat reward? Apakah benar dana 250 juta yang bagi-bagi Pemrov NTT dalam kerangka Anggur Merah itu, sudah bergulir sesuai yang harapkan?
Langkah Dirut Bank NTT memberi dana stimulan dalam bentuk tabungan Flobamora bagi para Kades dan pendamping kelompok masyarakat (PKM) untuk Desa Mandiri Anggur Merah (DeMAM), mendapat kecaman keras dari berbagai kalangan termasuk para pemegang saham. Dirut Daniel Tagu Dedo dinilai sudah keluar dari alur kerja profesionalitas Perbankan lalu  masuk dalam ranah politik praktis demi sebuah kepentingan politik kelompok.
Mantan Direktur Pemasaran Bank NTT, Ibrahim Imang SE, mengaku terkejut dengan kebijakan Dirut Tagu Dedo itu. Imang menyebutkan Tagu Dedo mengukir sejarah hitam bagi bank kebanggaan rakyat NTT itu, karena sejak kepemimpinan Tagu Dedo baru terjadi kebijakan-kebijakan aneh yang melanggar aturan Perbankan. Tagu Dedo dinilai sudah melanggar  Good Corporate Governance (GCG). Imang mengakui bahwa selama berpuluh tahun ia mengabdi di bank itu belum pernah terkuak kejanggalan seperti pemberian uang melalui kas bank secara gampang tanpa melalui sebuah mekanisme pengeluaran yang benar.
 “Ini malapetaka buat Bank NTT. Kita tidak tahu persis, apakah pemberiannya sudah melalui mekanisme resmi yang berlaku di lingkungan Bank NTT atau dilakukan sepihak oleh Dirut, atas pesanan pejabat Pemprov NTT? Tegasnya, Dirut bukan segala-galannya. Direksi-Direksi punya hak yang sama untuk menentukan dan memutuskan sebuah kebijakan prinsip, menyangkut pengeluaran uang dari bank dalam jumlah besar,” tandas Imang, yang mengaku dipecat dari bank itu karena tidak sependapat dengan modus kerja yang tidak prosedural, yang sekedar memenuhi kepentingan personal dalam lingkup Pemprov NTT.
 Imang memberi contoh, selaku orang dalam, ia sendiri mengalami kesulitan bahkan merasakan begitu rumit mendapat bantuan kredit dari bank yang pernah dia mengabdi itu, untuk pembangunan rumah tinggal. Sementara untuk kepentingan Desa Mandiri Anggur Merah yang tidak jelas ukuran prestasinya bahkan cenderung politis dan tanpa ada prasyarat yang harus dipenuhi oleh para kepala desa itu sebagai jaminan bank untuk mengeluarkan uang.
Apapun alasanya tidak dibenarkan pemberian uang dari bank tanpa prosedur, apalagi aramonya politik. Imang mempertanyakan, apakah ada proposal dari para kepala desa itu atau tidak? Seharusnya bukan Bappeda yang mengajukan permohonan itu, tetapi aturannya mesti ada proposal dari desa-desa, dengan tujuan yang jelas. “Menurut saya tidak ada korelasinya sama sekali, kalau Bappeda NTT mengajukan permohonan dana dengan alasan prestasi desa Anggur Merah. Meskipun dana itu diambil dari Corporate Social Responsibily (CSR), tapi harus ada aturannya dong. Tagu Dedo harus menjelaskan secara terbukan aturan pemberian uang rakyat yang terhimpun di Bank NTT itu kepada public, biar terang benderang,” tegas Imang.
Menjadi persoalan, ketika pemberian dana itu bertepatan dengan proses suksesi Pilgub NTT. Cilaknya, dana itu jatuh tepat pada slogan-slogan yang dimiliki oleh kandidat tertentu. Ibrahim Imang mengandaikan jika dirinya sebagai Tagu Dedo yang menempati posisi Dirut Bank NTT saat ini, ia akan secara tegas menolak surat permohonan dari Bappeda NTT soal permintaan itu dana tabungan Flobamora, meski ada dana di Bank NTT untuk keperluan bantuan sosial seperti itu.
Daniel Tagu Dedo
“Jika saya Dirut Bank NTT saat ini, maka secara tegas tolak permintaan Bappeda NTT itu. Karena itu sangat tidak etis dan sungguh bertentangan dengan aturan perbankan yang berlaku. Ini perbuatan yang mencoreng nama baik dunia perbankan, khususnya Bank NTT, yang sedang menyimpan dan mengelola uang rakyat NTT. Pemberian dana itu kepada Desa Mandiri Anggur Merah, memicu munculnya kecemburuan sosial mansyarakat lain yang tidak kebagian Anggur Merah. Pertanyaannya, apakah benar desa-desa yang berprestasi saja yang mendapat atau semua desa di NTT juga dapat, tetapi yang ditonjolkan cuma anggur merah, agar tidak terlalu menyolok?” tanya Imang, seraya meminta agar rakyat atau nasabah setia Bank NTT tetap percaya kepada Bank NTT, karena yang tidak benar itu oknum yang memimpin bank itu, sementara Bank NTT sendiri tidak salah. “Mari kita tetap cinta Bank NTT.”

BI dan BPK Harus Periksa
Yang punya wewenang untuk memeriksa indikasi pelanggaran yang dilakukan dalam dunia perbankan adalah pihak Bank Indonesia dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk Ibrahim Imang mengusulkan kepada pimpinan BI NTT dan BPK Perwakilan NTT untuk segera memeriksa Dirit NTT terkait pemberian dana kepada DeMAM. “Saya mengusulkan agar segara Dirut Diperiksa. Yang baru mencuat di permukaan itu saja, siapa tahu ada banyak kasus yang bisa terungkap. Karena Bank NTT sudah terlallu diintervensi oleh pejabat di Pemprov NTT.
  Tanpa tanggung-tanggung, Imang mengakui bahwa penilaian berbagai kalangan bahwa pemberian dana dalam bentuk tabungan Flobamora itu sangat bertendensi politik. Karena pemberiannya tidak tepat waktu dan sasaranya kepada simbol-simbol politik salah satu kandidat yang tengah ikut bertarung. “Saya juga bisa berpedapat sebagai pribadi sama dengan semua orang. Ini sangat politis. Saya nilai Dirut Bank NTT sudah seret Bank NTT masuk dalam wilayah politik praktis, apapun alasanya. Jangan membangun sebuah sistem baru di Bank NTT. Sebagai warga NTT saya menghimbau mari kita membangun rasa cnta terhadap Bank NTT, agar terus professional dalam melayani masyarakat NTT,” tegas Imang.

Karyawan Bank NTT Serius Baca Koran
Surat perintah mengeluarkan uang dari cabang bank NTT kepada desa berprestasi Anggur Merah ketika dibeberkan di publik, Kamis 21 Maret 2013, Dirut Bank NTT Daniel Tagu Dedo rupanya tidak berada di Kupang. Beberapa karyawan bank itu yang ditemui Timorense mengaku tidak tahu-menahu soal keberadaan Dirut Tagu Dedo.
“Maaf pak wartawan kami ini karyawan kecil saja, kami tidak mungkin cari tahu dimana posisi Dirut. Silakan pak tanya saja ke pimpinan yang lain, barangkali mereka tahu posisi beliau,” aku Linda (bukan nama asli) kepada Timorense, Jumat pekan lalu. Ketika informasi itu beredar, di meja-meja pimpinan hingga staf Bank NTT, baik di kantor pusat maupun bebeberapa kantor cabang di Kota Kupang tampak tampak beberapa media harian yang mengekspous tentang surat bernomor: 08/Dir/I/2013, tanggal 8 Januari perihal penghargaan bagi para kepala desa dan PKM desa berprestasi DeMAM dengan menunjuk Surat dari Bappeda NTT.
Beberapa kayawan lebih fokus mencaritau ini media yang merelis berita tentang kebijakan Big Boss mereka itu. “Hebat juga ya? Bank NTT bantu Desa Anggur Merah ya. Tapi ko kasih uang kepada para kepala Desa sebagai penghargaan itu bisa ko?” tanya, seorang nasabah kepada nasabah yang lain disebalahnya, dimana tengah  menunggu giliran dipanggil costumer bank.
Jumat (22 Maret 2013) Dirut dari Jakarta kepada berbagai media di Kupang mengklem bahwa dirinya selama ini sudah bekerja secara professional. Tetapi Dirut Tagu Dedo tidak dapat mengurai tentang apa wujud dari keprofesionalitasnya, misalnya prosedur mengeluarkan uang dari bank itu apakah harus menempu menkanisme seperti apa. Atau ketika ingin mengeluarkan uang bagi pengelola DeMAM beprestasi apakah boleh . Daniel juga tidak menjelaskan secara konkrit apakah ada aturan yang membenarkan bahwa hanya dengan surat perintah Ketua bappeda atau penjabat Pemprof boleh dikeluarkan uang dari bank untuk kepentingan sosial? Dalam pernyataannya, Dirut Tagu Dedo curhat kepada masyarakat NTT dengan mengaku difitnah tetapi tidak berani menyebutkan bahwa siapa yang memfitanya. “Selama ini kami sudah bekerja profesional. Kami tidak pernah terlibat dalam politik praktis. Juga kami tidak bekerja untuk kepentingan paket tertentu,” tegasnya.
  
Tarik Saham dari Bank NTT?
Perilaku Dirut Bank NTT yang merespon permohonan Bappeda NTT untuk memberikan dana apresiasi kepada para kepala desa penerima Anggur Merah yang ‘berprestasi’ menyulut emosi para pemegang saham, khususnya sejumlah Bupati di NTT. Para bupati merasa saham mereka yang merupakan uang milik rakyat NTT itu, dijadikan sarana penting untuk memenangkan kandidat tertentu dalam Pilgub NTT kali ini. Padahal Bank NTT mestinya benar-benar bersih dalam soal-soal kepentingan politik kelompok maupun golongan. Lembaga perbankan adalah lembaga yang harus bebas dari intervensi siapapun, sehingga pertumbuhannya bisa sehat. Tapi harapan itu mulai sirna ketika Dirut Tagu Dedo ditengarai memberi toleransi intervensi pejabat birokrasi yang tidak ada sangkut-paut bank itu.
Bupati Marthen Dira Tome
Mereka menuding Dirut Tagu Dedo terlibat konspirasi dengan Kepala Bappeda NTT untuk sesuatu kepentingan politik. Kepala Bappeda juga disebutkan tidak berhak memerintahkan Dirut Bank NTT mencairkan uang dari Bank NTT, karena Kepala Bappeda bukan pemegang saham.  Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome  misalnya, secara lantang mangacam menarik kebali sahamnya dari Bank NTT, jika bantuan Bank NTT kepada DeMAM itu berbobot politik. Harapan Dira Tome, Bank NTT jangan sekali-kali terkontaminasi dengan politik, sehingga Bank Kebanggan NTT itu bisa melayani rakyat NTT dengan baik. Bupati Dira Tome termasuk Bupati salah satu Bupati di NTT yang getol dan kritis dalam soal-soal pelayanan publik.
Bupati Manggarai Christian Rotok
Bupati Manggarai, Christian Rotok menegaskan, pihaknya tidak segan-segan menarik saham Pemkab Maggarai dari Bank NTT, jika benar Bank NTT memainkan peran politik uang untuk memenangkan salah satu kandidat tertentu dalam Pilgub NTT. “Dari aspek waktu, pemberian pernghargaan itu jelas bernuansa politik. Mengapa Dirut mau mengeluarkan uang atas surat permohonan Kepala Bappeda. Apa kewenangan Kepala Bappeda NTT memerintahkan Dirut Bank NTT mengeluarkan dana itu?” tanya Rotok yang juga adalah salah satu Calon Gubernur yang ikut bertarung dalam Pilgub NTT.
Bupati Sumba Timur Gideon Mbilijora
Bupati Sumba Timur, Gideon Mbilijora ikut angkat bicara. Dia meminta agar pihak berwenang segera menelusuri alur kerja Bank NTT dalam soal pemberian dana bagi para Kepala Desa DeMAM. Karena bagi Gideon, setiap terjadi transaksi atau terjadi utang-piutang dalam kaitan dengan dunia Perbankan mesti ada MoU-nya. Apakah benar ada arsip MoU antara Bank NTT dengan Pembrov NTT soal pemberian dana bag DeMAM itu. Karena katanya selaku pemegang saham, selama ini tidak pernah dilakukan rapat pembahasan terkait pembiayaan Anggur Merah oleh Bank NTT. “Jika ada kesepakatan, maka Boleh menyalurkan, kalau tidak ada semancam MoU, saya kira tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh Dirut,” kata Gideon.
Komisi C DPRD NTT, melalui ketuanya, Stanis Tefa, juga ikut mencak-mencak. Menurut mantan Kepala Biro Sosial, Pemprov NTT itu, seharusnya Bank NTT semakin  professional bekerja. Tidak bolah ikut bermain politik, apalagi dalam proses Pilkada seperti yang sedang berlangsung ini. Untuk dugaan itu, Stanis mengaku sudah melakukan pertemuan antar anggota Komisi C untuk membahas, dan segera akan memanggil Dirut Bank NTT untuk mejelaskan soal perihal pemberian dana kepada Desa Anggur Merah. Tefa mengemukakan, belakangan pihaknya banyak mendapat laporan dari sejumlah karyawan Bank NTT   terkait dengan Bank NTT sudah dibawa masuk dalam dunia politik praktis. Dia juga meminta BI dan BPK segera melakukan audit terhadap bank NTT.
 “Surat perintah pengeluaran uang kepada para kepala desa penerima DeMAM itu akan kami usut. Dan akan menjadi salah satu alat bukti untuk kami lakukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Kami sudah punya bukti-bukti pelanggaran yang cukup untuk kami melayangkan gugatan hukum,” tegas Ketua tim Advokasi, Esthon-Paul Anton Ali,, SH, MH.
Kubuh Esthon menilai telah terjadi indikasi politik uang yang dilakukan oleh salah satu kandidat dalam proses politik Pilgub NTT kali ini. Bagi tim pengacara Esthon Paul cara-cara seperti ini tidak perlu terjadi, karena akan sangat merugikan rakyat NTT dan juga merugikan kandidat lain. “Ini jelas-jelas menggunakan fasilitas negara untuk memenangkan kandidat tertentu. Kami sudah siap menempuh jalur hukum,” tegas Anton Ali. (petrus yesayas)

Tidak ada komentar: