![]() |
ilustrasi |
PEKAN INI Penyidik Kejaksaan Negeri (Kajari) Ba’a, menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Rote Ndao, HM untuk diambil keterangannya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Translok Istua,desa Kuli, Kecamatan Lobalain.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ba’a, I Gde Ngurah Sriyada, SH MH melalui Kasi Intel, Dipo Iqbal, SH kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (25/02/2013) siang kemarin.
Menurut Dipo Iqbal, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada,HM mantan Kadis Nakertrans itu, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk menghadap Tim Penyidik Kejari Ba’a untuk didengar keterangnya terkait pembangunan 100 unit rumah Transmigrasi Lokal (Translok)
Istua, di Desa Kuli, Kecamatan Lobalain dan pembuatan 25 unit sumur gali sebagai sarana air bersih bagi warga penghuni Translok dengan dana sebesar Rp. 3,8 milyar lebih.
“Kami berharap yang bersangkutan dapat memenuhi panggilan dalam pekan ini, sehingga membantu penyidik Kejari Ba’a mempercepat proses penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut,” kata Dipo Iqbal.
Dikatakan Dipo Iqbal, dalam proses penyelidikan dugaan korupsi pada Dinas Nakertrans Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran (TA) 2011 ini, pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pengambilan keterangan terhadap 4 (empat) orang yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DA,Bendahara Dinas Nakertrans MSR, Kepala Desa Kuli, YD dan Ketua Tim Physically Hand Over (PHO), LYP.
Menurutnya, dalam pengambilan keterangan terhadap PPK, Bendahara, Ketua Tim PHO dan Kepala Desa Kuli beberapa waktu lalu tersebut,pihaknya memberikan pertanyaan seputar peran, kedudukan dan apa yang diketahui para saksi menyangkut pelaksanaan proyek tersebut. Hal ini
dalam rangka pengumpulan data, bahan dan keterangan agar mengetahui pasti sebab-sebab proyek tersebut tidak selesai dikerjakan dan persoalan apa yang dihadapi.
Untuk diketahui, pembangunan 100 unit rumah Translok Istua dan pembuatan 25 unit sumur gali sebagai sarana air bersih bagi warga penghuni Translok, pembangunannya dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana PT. Gelinding Mas Wahana Nusa, dengan direktrisnya VDD. Proyek ini disinyalir tidak seluruh item pekerjaan diselesaikan juga ada indikasi pekerjaan tidak sesuai SPEK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar